S. Riyadi · Published 24 October 2020

Ulama Aceh: PUBG Haram, Pemain Layak Dapat Hukum Cambuk!

Home > Artikel > News > Ulama Aceh: PUBG Haram, Pemain Layak Dapat Hukum Cambuk!

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat kembali mengeluarkan fatwa-fatwa kontroversinya. Setelah sebelumnya sempat mengharamkan game PUBG, kini MPU Aceh meminta adanya penerapan hukum cambuk bagi pemain yang bermain game tembak-tembakan PUBG dan sejenisnya.

Menurut Teungku Abdurrani Adian selaku ketua MPU, hukum cambuk diperlukan karena permainan tersebut menampilkan unsur-unsur kekerasan secara vulgar. Yang mana hal tersebut dinilai melanggar nilai-nilai syariat Islam. Oleh karenanya, bagi para pemain yang kedapatan melanggar sangat layak untuk mendapatkan sanksi hukum cambuk di depan umum.

Pemain PUBG Dihukum Cambuk

Pemain PUBG Dihukum Cambuk

“Jadi sangat layak di Aceh sebagai negeri syariat ini, pelaku yang melakukan tindakan haram yang dilarang di dalam agama Islam, sangat layak diseret, diberi sanksi untuk dihukum cambuk sesuai aturan yang berlaku di Aceh,” kata Teungku Abdurrani Adian di Meulaboh, Jumat (23/10/2020), seperti dilansir Antara.

Lebih lanjut Adian menegaskan bahwa sesuai dengan Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pihaknya meminta Pemerintah Provinsi Aceh untuk segera menjalankan fatwa tersebut. Dirinya pun meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat supaya mendukung fatwa yang telah dikeluarkan MPU Provinsi Aceh.

"MPU juga disarankan melobi Pemerintah Aceh agar menjadikan fatwa haram game online ini sebagai pegangan untuk menjalankan syariat Islam di Aceh," sebutnya.

MPU juga menilai bahwa game perang PUBG dan sejenisnya lebih banyak mengadung mudharat daripada manfaatnya. Selain itu, MPU juga menegaskan meski hingga kini belum ada penerapan hukum cambuk, para pemain yang masih nekat bakal dituntut pertanggung jawabannya di akherat kelak.

“Game PUBG memang sudah diterbitkan fatwa haram oleh MPU Aceh, meski belum ada penerapan sanksi, namun sebagai seorang muslim, apabila masih terus memainkan game tersebut tentu mereka akan berdosa. Mereka juga akan mempertanggungjawabkan dosanya di akhirat kelak,” ujar Teungku Abdurrani Adian.

Berbeda dengan sang Ketua, Teungku Abdurrani Adian. Wakil MPU, Teungku Faisal Ali justru meminta adanya perangkat hukum yang jelas sebelum wacana tersebut direalisasikan.

“Terkait dengan cambuk, harus ada keputusan, masalah wacana boleh-boleh saja, tetapi dia kan harus ada perangkat hukum,” kata Lem Faisal, sapaan akrab Teungku Faisal Ali pada Tagar, Sabtu, 24 Oktober 2020. “Artinya harus ada payung hukum dulu, sehingga kalau pun memang dicambuk tidak ada masalah, yang penting sudah ada payung hukumnya,” kata Lem Faisal.

MPU menjelaskan fatwa ini muncul lantaran adanya pertimbangan dampak negatif bagi para pemain khususnya anak-anak muda. Terlebih game ini secara jelas mempertontonkan adegan peperangan yang di khawatirkan akan membawa dampak buruk bagi psikologis dan akhlak mereka. Seperti berbuat kebrutalan dan kekerasan.

Arab Saudi Gelar Turnamen PUBGM

Arab Saudi Gelar Turnamen Internasional

Jika Aceh menerapkan hukum cambuk bagi siapa saja yang kedapatan bermain PUBG, Saudi Arabia justru membuka kesempatan bagi para gamers untuk beradu skill dalam sebuah kompetisi. Tepatnya pada bulan Juli tahun 2019 kemarin Arab Saudi sukses menggelar kompetisi PUBG Mobile yang bertajuk 'Jeddah Season Festival'.

Bertempat di King Abdullah Sports City, kompetisi di negeri Arab tersebut berhasil menjaring total 50 peserta. Tak hanya pria, turnamen ini juga terbuka untuk kaum wanita. Selain PUBG Mobile, game lain yang turut dipertandingkan dalam turnamen ini diantaranya, Super Smash Bros, FIFA, dan game adu jotos Tekken.

Sejarah Hukum Syariat di Aceh

Sejarah Hukum Syariat di Aceh

Terkait hukum syariat yang diterapkan di Aceh, sedikit informasi bahwa penerapan hukum syariat di Aceh sebenarnya muncul setelah pemerintah pusat memberikan ruang kepada Negeri Serambi Makkah tersebut untuk mengatur otonomi daerah dalam bidang agama, pendidikan, dan adat istiadat.

Kebijakan ini diberikan oleh pemerintah pusat usai terjadinya pemberontakan DI/TII yang diotaki oleh Daud Beureueuh. Tak lama setelah itu, tahun 2003 silam Aceh mengeluarkan qanun yang mengatur perihal minuman keras, perjudian serta perbuatan zinah. Hingga akhirnya terbitlah sanksi hukum cambuk bagi warga yang melanggar norma-norma kesusilaan.

Meski tujuannya baik, sayanganya tak jarang hukum tersebut justru mengenai sosok-sosok yang merancang hukum-hukum itu sendiri. Salah satunya anggota MPU di bawah ini yang mempertontonkan aibnya di depan umum karena kedapatan berbuat mesum di pantai dengan seorang wanita bersuami.

Anggota MPU Dihukum Cambuk

Anggota MPU Dihukum Cambuk

Hal ini tentunya sangat kontradiksi dengan apa yang dialami salah satu anggota MPU bernama Mukhlis beberapa waktu lalu. Bak senjata makan tuan, Mukhlis yang biasanya menggawangi penerapan hukum syariah Islam di Kabupaten Aceh Besar itu justru tertangkap tengah asyik berzina di dalam mobil di tepi pantai bersama wanita lain.

Walhasil, lelaki sok suci perancang hukum cambuk tersebut sukses dihadiahi cambukan sebanyak 28 kali yang dilakukan oleh eksekutor. Sedianya fatwa tersebut menargetkan para pezina, sayangnya justru sosok pemrakrsalah yang terkena. Belakangan ini Majelis Permasyarakatan Ulama (MPU) memang menjadi sorotan terkait fatwa-fatwa kontroversi yang dikeluarkannya.

Tak hanya di dalam negeri, fatwa-fatwa tersebut bahkan menjadi sorotan media asing. Mulai dari hukum cambuk bagi pezina, penolakan Liga Sepakbola Perempuan hingga para pemain game PUBG karena dianggap menghina agama Islam. Pertanyaannya sampai kapankah Aceh akan mejadi polisi moral bagi warganya? Sejutukah kalian dengan fatwa cambuk bagi pemain PUBG tersebut?

Nantikan terus informasi terupdate seputar game, gadget dan anime hanya di Kabar Games. Supaya kamu tidak ketinggalan berita, kamu bisa follow akun Instagram dan Facebook Kabar Games. Jangan lupa tinggalkan komentar kalian ya!


© 2024 PT. Gudang Pelangi Indonesia. All Rights Reserved