S. Riyadi · Published 26 June 2021

Siap-Siap! Kominfo Kemungkinan Bakal Blokir Game PUBG dan Free Fire (FF)?

Home > Artikel > News > Siap-Siap! Kominfo Kemungkinan Bakal Blokir Game PUBG dan Free Fire (FF)?

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta untuk blokir game online PUBG dan Free Fire (FF)? Sungguh malang nian nasib game online seperti PUBG dan Free Fire. Setelah sebelumnya dituding haram, dihujat karena dinilai melecehkan simbol Islam, kini wacana pemblokiran terhadap keduanya kembali muncul.

Adapun pemblokiran tersebut merupakan permintaan dari Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sapuan kepada Kominfo. Hal ini lantaran game perang terbaik ini dianggap membawa dampak negatif pada anak sekaligus sebagai pemicu terjadinya tindak kekerasan.

Bupati Mukomuko Surati Kominfo

Bupati Mukomuko Surati Kominfo

"Bupati telah menyampaikan surat permohonan untuk meminta Menkominfo melalui Direktorat Jenderal Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir game online di wilayah Kabupaten Mukomuko," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko Bustari Maller dalam keterangan di Mukomuko, Selasa (22/6), seperti dikutip Antara. "Mereka, anak-anak itu, telah menjadi pecandu game online sehingga kondisi seperti ini seharusnya segera mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat," katanya.

Kominfo tak hanya akan blokir PUBG dan Free Fire, game lain yang juga turut menjadi target pemblokiran yaitu Mobile Legends (ML) dan Higgs Domino, baik yang mobile maupun yang ada pada perangkat PC. Bupati Mukomuko sengaja meminta langsung kepada Kominfo karena pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pemblokiran terhadap sebuah game.

Dampak dari game online memang telah sejak lama menjadi perdebatan di masyarakat. Tidak hanya di Indonesia, isu pemblokiran juga terjadi di beberapa negara, termasuk negara yang dikenal bebas seperi Amerika.

Mundur sedikit ke belakang, tidak lama setelah insiden penembakan yang menewaskan 17 orang di Florida. Di hadapan para pemimpin industri game, mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menuding video game menjadi penyebab terjadinya tindak kekerasan di dunia nyata.

Hal yang sama juga pernah diungkap Capres Amerika Serikat, Hilary Clinton yang menyebut, bagi remaja game online sama berbahayanya dengan rokok. Berdasarkan informasi, kasus kekerasan menggunakan senjata di Amerika Serikat mencapai 30.000 kasus dalam setahunnya.

“bermain video game kekerasan untuk remaja sama seperti merokok tembakau untuk kanker paru-paru”.

Respon Kominfo

Respon Kominfo Blokir PUBG Free Fire

Kementeri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) buka suara terkait permintaan pemblokiran yang dilayangkan ke pihaknya. Reaksi tersebut disampaikan oleh Dedy Permadi setelah mendapat laporan bahwa game online terkait membawa dampak buruk bagi  perkembangan, kesehatan serta pendidikan anak.

Menanggapi permintaan tersebut, Kementeri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan permintaan sejumlah pihak atas pemblokiran terhadap game online seperti Free Fire, PUBG dan sejenisnya.

"Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan setiap aduan atau semua permohonan pemblokiran yang diterima tentunya berlandaskan dengan regulasi yang berlaku," ujar juru bicara Kominfo, Dedy Permadi saat dihubungi, Kamis (24/6/2021). "Semua permohonan pemblokiran akan diproses selama dilakukan oleh pihak yang berkepentingan, melalui kanal pengaduan yang sudah ditetapkan. Prosesnya juga dilakukan secara hati-hati dan melibatkan juga pengembang dari penyedia game atau aplikasi tersebut," jelas Dedy.

Lebih lanjut juru bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta melakukan pemblokiran (blokir) terhadap suatu game, apalagi pemblokiran dengan skala nasional. Menurutnya, ada aturan yang harus dijalankan yang mengatur regulasi serta kewenangan Kominfo.

Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang diubah melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 10 Tahun 2021.

"Semua permohonan pemblokiran akan diproses selama dilakukan oleh pihak yang berkepentingan, melalui kanal pengaduan yang sudah ditetapkan. Prosesnya juga dilakukan secara hati-hati dan melibatkan juga pengembang dari penyedia game atau aplikasi tersebut," jelas Dedy.

Sebelumnya, pada 2019 lalu Kemenkominfo menyatakan bahwa wacana pemblokiran terhadap game online PUBG dan beberapa game sejenis yang juga mendapat sorotan masih terus digodok. Kominfo belum menentukan nasib game online tersebut karena masih terus melakukan diskusi dan pembahasan yang melibatkan kerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan berbagai pihak terkait, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Asosiasi e-Sports Indonesia (IeSPA).

Mengutip siaran pers, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Elektronik menyebut bahwa Kominfo membagi ketentuan penggunaan berdasarkan kategori konten dan kelompok usia pengguna. Klasifikasi ini berdasarkan kategori konten dan kelompok usia pengguna. Dimana setiap kategori kelompok usia memiliki kriteria konten masing-masing. Adapun pembagian tersebut terdiri dari:

  • Kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih
  • Kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih
  • Kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih
  • Kelompok usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih
  • Kelompok semua usia.

Permainan Interaktif Elektronik yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih harus memenuhi kriteria:

  • Tidak memperlihatkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok, minuman keras, dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya
  • Tidak menampilkan kekerasan
  • Tidak menampilkan mutilasi, kanibalisme, dan unsur darah yang ditampilkan tidak menyerupai warna darah asli
  • Tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa
  • Tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong
  • dll

Kominfo membuka layanan penanganan pengaduan konten negatif melalui situs www.aduankonten.id atau WhatsApp di nomor 0811-9224-545 atau email di aduankonten@mail.kominfo.go.id.

Profil Bupati Sapuan

Mengutip dari Wikipedia, Sapuan lahir di Bantal, Bengkulu pada 27 Mei 1974. Menikah dengan seorang perempuan bernama T Nurliyana Habsjah dan menghasilkan 3 orang anak.

Pendidikan

  • SD Negeri Bantal (1981–1987)
  • SMP Negeri Bantal (1987–1990)
  • SMA Methodist 4 Palembang (1990–1993)
  • Sekolah Tinggi Ekonomi Indonesia (1996)
  • Universitas Timbul Nusantara (2005)
  • Universitas Indonesia (2006)

Karier

  • Accounting Supervisor PT. Hasil Tambak Ambiona (1997–1998)
  • Assisten Financial Controller PT. Bintuni Mina Raya, Tbk (1998–2004)
  • Accounting Finance Manager PT. Hasil Citra Laut & PT Hasil Samudera Laut (Holding Company of Djajanty Group), Tbk (1998–2004)
  • Direktur PT Primus Sarana Artha Consulting (2000–2007)
  • Manager Kantor Akuntan Publik Rama Wendra (2004–2007)
  • Senior Manager Konsultan Pajak drs. M. Jasin Rachman dan Rekan (2005–2012)
  • Technical Advisor PT Indo Bizz Synergy Consulting (2007–sekarang)
  • Direktur PT Hasil Bumi Rafflesia (2008–sekarang)
  • Senior Manager Kantor Akuntan Publik Chaeroni dan Rekan (2009–2011)
  • Associate Partner Kantor Akuntan Publik Jensen, Ramdan (2011–2018)
  • Direktur PT Kencana Gemilang Sinergi Investama (2019–sekarang)

Kontroversi

Nama Bupati Mukomuko, menuai kontroversi setelah menginisiasi pemblokiran tingkat nasional terhadap game online seperti Free Fire, PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG), Mobile Legends (ML), Higgs Domino dan permainan sejenis lainnya yang menyebabkan De Quervain syndrome pada anak.

Bagaimana menurut kamu? apakah Kominfo benar-benar akan blokir PUBG, Free Fire dan teman-temannya? tidak semudah itu ferguso! Nantikan terus informasi terupdate seputar game, gadget dan anime hanya di Kabar Games. Supaya kamu tidak ketinggalan berita, kamu bisa follow akun Instagram dan Facebook Kabar Games. Kamu juga bisa bergabung bersama kami di dalam Channel Discord Kabar Games. Jangan lupa tinggalkan komentar kalian ya!


© 2024 PT. Gudang Pelangi Indonesia. All Rights Reserved